Padang - Dalam Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Banjir Longsor di
Kabupaten Limapuluh Kota dengan instansi terkait di Ruang Rapat
Gubernuran, Minggu 5 Maret 2017, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan
Prayitno menyebut bencana di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh
Kota disebabkan aktifitas galian c di daerah Itu. Pernyataan tersebut
didasarkan dari hasil pantauannya pada Sabtu 4 Maret 2017 di lokasi
longsor.
Pihaknya berjanji akan mencabut izin galian c yang terindikasi pemicu
longsor. "Termasuk yang tidak mengantongi izin. Ini serius, akibatnya
fatal. Kami tidak pandang bulu terhadap aktifitas yang merengugt nyawa
manusia," tegasnya .
Menurut Gubernur, dari pemantauan di lapangan, terindikasi lokasi penambangan sangat dekat dengan daerah longsor.
"Dari pantauan kami ke lokasi, tepat diatas lokasi longsor terdapat
aktifitas penambangan galian C. Itu menyalahi aturan dan kini kita lihat
dampaknya " sebutnya.
Dilanjutkannya, jika tambang tersebut illegal maka provinsi akan
libatkan kepolisian untuk memproses secara hukum. Namun kalau legal maka
akan dicabut izinnya.
Menurut Gubernur, longsor di jalan nasional yang menyambungkan Propinsi
Sumbar ke Propinsi Riau tergolong parah, karena jumlahnya mencapai 64
titik, serta mengakibatkan jalan terban 20 meter.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Herry
Martinus membenarkan adanya indikasi tambang Galian C di atas lokasi
longsor. Pendataan sementara, puluhan kegiatan tambang di Kecamatan
Pangkalan, dan hanya sebagian yang memiliki izin.
"Untuk yang berizin ada sekitar 21, sedangkan ada 20 lainnya tidak
berizin. Operasional mereka acak, di sebelah tambang yang berizin ada
tambang illegal. Untuk pastinya kami akan turunkan tim ke lapangan.
Tambang mana saja yang bisa dipastikan menjadi penyebab longsor,"
katanya.
Menurut Hery di Kabupaten Limapuluh Kota saat ini memang marak
permintaan izin tambang galian c untuk memenuhi kebutuhan material
pembangunan infrastruktur. Akan tetapi izin tetap akan dievaluasi jika
realisasinya menganggu atau merusak lingkungan.“Satpol PP bersama TNI/Polri akan menertibkan aktifitas Galian C yang dinyatakan ilegal ,” pungkasnya.
www.pasbana.com


0 komentar: